Tugas Pokok dan Fungsi
15 Sep 2023 10:09:08
470
Admin
TUGAS DAN FUNGSI
BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, membawahi :
a) Bagian Pemerintahan, membawahi :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-SubstansiAdministrasi Pemerintahan dan Fasilitasi Penataan Wilayah; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemerintahan Umum.
b) Bagian Otonomi Daerah, membawahi :
- Sub Bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan.
- KelompokJabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengembangan Otonomi Daerah dan Penataan Urusan.
c) Bagian Kerjasama, membawahi :
- Sub Bagian Kerjasama Antar Pemerintah;
- Sub Bagian Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama; dan
- KelompokJabatan Fungsional Sub-Substansi Kerjasama Badan Usaha/Swasta.
Admin.