Tim Penerapan SPM Prov. Sumbar melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Terpadu ke Kota Solok dan Kota Sawahlunto
Padang, 11 Juli 2024
Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Prov. Sumbar melaksanakan pemantauan dan evaluasi Penerapan SPM ke Kota Solok dan Kota Sawahlunto. Kegiatan ini dilaksanakan hari pertama Selasa (9/7) di Kota Solok yang dihadiri oleh OPD Provinsi Sumbar terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas BMCKTR, Dinas Sosial, serta Biro Pemerintahan dan Otda. Sementara dari Pemerintah Kota Solok dihadiri oleh Tim Penerapan SPM Kota Solok terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Sosial dan Bagian Pemerintahan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, salah satu tugas Tim Penerapan SPM daerah Provinsi yaitu mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Pada kesempatan ini Kepala Bagian Otonomi Daerah selaku koordinator tim, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja SPM se-Indonesia Tahun 2023 kategori kota, Pemerintah Kota Solok berada pada peringkat 39 dari 98 kota di Indonesia dengan capaian 85,46%. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi Tim SPM Prov. Sumbar dan Tim SPM Kota Solok mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam Penerapan SPM di Kota Solok. Dari diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa masih kurangnya pemahaman OPD pengampu terhadap indikator SPM dan kurangnya koordinasi Tim Penerapan SPM.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilanjutkan pada hari kedua Selasa (10/7) di Kota Sawahlunto. Tim Penerapan SPM Prov. Sumbar dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Dinas BMCKTR, Dinas Perkimtan, Dinas Sosial, dan Biro Pemerintahan dan Otda, Tim Penerapan SPM Kota Sawahlunto dihadiri oleh Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Sosial dan Bagian Pemerintahan. Kepala Bagian Otonomi Daerah menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja SPM Tahun 2023, Pemerintah Kota Sawahlunto dengan capaian kinerja sebesar 77,51% berada pada posisi ke-62 dari 98 Pemerintah Kota se-Indonesia kategori kota terbaik, sementara untuk peringkat kabupaten/kota se-Sumatera Barat Kota Sawahlunto berada pada peringkat ke-19.
Dari hasil pemantauan dan evaluasi Penerapan SPM di Kota Sawahlunto dapat disimpulkan bahwa masih kurangnya pemahaman OPD pengampu dalam Penerapan SPM dan kurangnya koordinasi Tim Penerapan SPM. Pada kesempatan terakhir Tim Penerapan SPM Prov. Sumbar menyampaikan agar Tim SPM Kota Sawahlunto terus berkooridnasi dengan Tim SPM Provinsi dan Sekretariat Bersama SPM DItjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan segera menyampaikan laporan SPM Triwulan II Tahun 2024 melalui aplikasi e-SPM paling lambat tanggal 20 Juli 2024.
.Administrator.